TUBAN, (Ronggo.id) – Sengketa tanah wisata Pantai Semilir, yang berada di , , Kabupaten Tuban nampaknya sudah sedikit sejuk. Karena, kasus tanah yang di klaim milik ahli waris Hj Sholikah tersebut telah direspon baik oleh pihak Pemerintah setempat dengan ditempuh melalui jalur kekeluargaan, Selasa (3/8/2022).

Kasus sengketa tanah obyek wisata tersebut sebelumnya berlangsung alot. Sebab, pihak desa, yakni Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim tidak hadir pada mediasi yang di gelar di Kantor Kecamatan minggu lalu. 

Bahkan, ke tujuh ahli waris dari H Salim Mukti dan Hj Sholikah, yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K, sempat membawa kasus itu ke ranah , karena mereka meyakini telah memiliki dokumen pertanahan secara sah dan lengkap. 

Diketahui, Pemdes Socorejo sekaligus pengelola dengan ahli waris Hj Sholikah bersama-sama melakukan pengukuran luas lahan. Sebab, terdapat perbedaan dokumen antara Buku C Desa yang tercatat seluas 16.000 meter persegi, sementara di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Hj Sholikah tercatat seluas 32.657 meter persegi.

Kedes Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim mengatakan, jika dirinya setelah proses pengukuran lahan ini, pihaknya akan langsung melakukan musyawarah bersama masyarakat. 

“Kami mengikuti arahan dari penasehat hukum dan membangun kordinasi bersama-sama,” terang Kades. 

Terkait kasus sengketa tanah sekaligus pembuktian luas tanah pantai Semilir, pihaknya akan menyelesaikannya secerah kekeluargaan. 

“Kita belum bisa menyampaikan kelanjutannya. Tapi, semoga perkara ini berakhir dengan baik,” pintanya. 

Di lain sisi, kuasa hukum ahli waris, Franky D Waruwu mengaku, jika pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Pemdes Socorejo dan menjalin kesepakatan untuk dilakukan pengukuran lahan secara bersama-sama. 

“Ini merupakan inisiatif Kades yang meminta untuk dilakukan pengukuran lahan. Semoga hasil pengukurannya bisa jadi patokan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Franky sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pengukuran yang dilakukan pada hari ini terdapat dua bagian, yakni disesuaikan dengan SPPT yang luasnya 32.657 meter persegi atau menjadi 31.400 meter persegi.

“Apapun hasilnya nanti setelah pengukuran, kita akan ambil jalan tengah, yang mana akan kita sepakati tidak jauh dari jumlah leter C,” pungkasnya. (Said/Jun). 

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: