TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pencabulan santriwati dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Tuban masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Pasalnya, ruda paksa tersebut diduga dilakukan oleh anak seorang pengasuh Pondok Pesantren di Bumi Wali.
Alih-alih mengemban ilmu agama di salah satu pesantren, gadis belia berinisial M (14) ini diketahui mengandung janin dari AH (21) yang merupakan anak sang pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Plumpang.
Kini, santriwati yang masih polos itu harus menanggung malu akibat perbuatan keji pelaku, karena korban juga telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di Puskesmas (19/7/2022) lalu.
Menanggapi peristiwa pilu itu, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P2A PMD) Tuban, Eko Julianto justru murka dan meminta pelaku agar diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya harapan kita kasus seperti ini tidak terjadi lagi, dan pelaku dapat dihukum seberat mungkin atas perbuatannya,” ungkap Eko Julianto dikutip dari infokitanewas.id, Sabtu (23/7/2022).
Eko menambahkan, di Kabupaten Tuban sudah ada gugus tugas layak anak yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak dalam memberikan perlindungan kasus anak.
Maka itu, Tim P3A Minggu lalu juga telah diturunkan untuk melakukan assesmen dan pendampingan dengan bertemu korban yang didampingi orang tuanya besama pelaku.
“Kami kemarin sudah melakukan pengecekan dan pendampingan bersama tim psikologis. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag serta instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali,” terangnya.