Dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, 8 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di Senayan kompak menolak wacana Pemilu menggunakan sistem Proporsional Tertutup.

Kedelapan Parpol yang menentang wacana tersebut, meliputi Partai Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem, PPP serta Partai Gerindra.

Sikap penolakan itu merupakan hasil pertemuan antar elite Parpol yang digelar di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Hadir dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Partai Golkar tersebut, yaitu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar.

Kemudian, Ketum PAN, Zulkifli Hasan, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, Waketum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Waketum PPP, H M Amir Uskara.

“Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi, baik dengan saya maupun dengan Nasdem, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini,” ungkap Airlangga Hartanto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyampaikan, bahwa pertemuan antar Parpol ini untuk menyikapi munculnya wacana diberlakukanya kembali sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang tengah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Kami delapan Parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat, pertemuan ini bukan kali ini saja, tetapi akan dilanjutkan secara berkala. Tentunya untuk mengawal sikap politik ini,” ucapnya.

Adapun sikap politik kedelapan Parpol di Parlemen terhadap wacana sistem Pemilu Proporsional Tertutup;

1. Kami menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu Proporsional Tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Dilain pihak, sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem Pemilu dengan Proporsional Terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (Ibn/Jun).