TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2024-2029 bakal menjalani orientasi selama 4 hari di Kabupaten Malang.
Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati mengatakan, kegiatan orientasi yang akan berlangsung mulai 8 hingga 11 Oktober itu diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.
“Semua anggota DPRD wajib mengikuti orientasi, baik yang sudah pernah menjabat maupun yang baru pertama kali terpilih,” katanya, Senin (7/10/2024).
Cicik panggilan akrabnya itu menyebut, kewajiban mengikuti orientasi bagi anggota DPRD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kemudian mengacu Permendagri Nomor 6 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Dijelaskan Cicik, orientasi ini sangat penting sebagai bekal bagi anggota dewan agar lebih memahami ruang lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya selama masa jabatan.
Selain itu, untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, serta meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
“Orientasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tandasnya. (Ibn/Jun).