TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 5 pasangan terciduk ngamar bareng di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban, diantaranya diduga open BO via aplikasi MiChat, Sabtu (18/5/2024) malam.
Identitas kelima pasangan tersebut ialah HS (24) asal Brondong Lamongan bersama WL (23) asal Karawang Timur, LS (44) asal Kebonjeruk Jakarta Barat bersama IYD (36) asal Singgahan Tuban.
Kemudian, FAZ (23) asal Menganti Gresik bersama IP (21) asal Palang Tuban, dan yang terakhir MF (33) asal Palang Tuban bersama NH (25) Brondong Lamongan
Pantauan media ini, pasangan tanpa ikatan sah itu diamankan dari 2 lokasi yang berbeda, yakni di Hotel 77 di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan Hotel Dinasty di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
“Informasi dari masyarakat, bahwa yang diamankan ini ada pengguna MiChat,” ungkap Kasat Samapta Polres Tuban, Nanang Fendi Dwi Susanto.
Selanjutnya, mereka digiring ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemilik hotel diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban.
“Bagi pemilik hotel dipanggil menghadap penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP,” terangnya.
Selain hotel dan tempat penginapan, razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Perhubungan Tuban ini juga menyasar tempat karoke ilegal dan warung-warung yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Operasi serupa akan terus digalakkan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (Ibn/Jun).