TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 5 oknum pesilat asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban diamankan jajaran Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran motor warga.
Kelima oknum pesilat tersebut yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19), serta MR (16) yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, aksi pengerusakan bermula saat sekelompok pemuda yang diduga dari salah satu perguruan silat itu melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju kota Tuban, Kamis (20/7/2023).
Setibanya di jalan penghubung antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Plumpang, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu.
“Selain itu juga merusak 1 unit motor Honda Beat warna putih nopol S 5560F G yang tengah diparkir dibelakang rumah warga,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (25/7/2023).
Setelah melakukan pengerusakan, kata Tomy, massa melanjutkan arak-arakan menuju Tuban Kota, tetapi sesampainya di Pertigaan Pakah dilakukan penghadangan oleh petugas dan diminta untuk putar balik.
Saat rombongan massa kembali menuju arah Rengel, tepatnya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang masa tersebut kembali merusak 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar, Jumat (21/7/2023) dini hari.
“Dalih para pelaku melakukan pengerusakan, karena saat melintas di lokasi kejadian ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain diluar dari kelompoknya. Sehingga itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Tomy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada ada pelaku lain selain yang sudah diamankan. Lebih lanjut, Tomy menghimbau kepada seluruh oknum-oknum seperti ini untuk menjaga wilayah kabupaten Tuban agar tetap kondusif.
“Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Suryono menyampaikan, bahwa seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan pengesahan, ketua cabang perguruan silat sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri kegiatan tersebut.
Alasan pelarangan, salah satunya karena lokasi padepokan yang menjadi tempat kegiatan terlalu sempit yang tidak cukup untuk menampung seluruh warga yang akan datang, kecuali yang akan disahkan. Selain itu dikuatirkan menggangu ketertiban, diantaranya akan menyebabkan terjadi kemacetan di jalan.
“Ini yang harus di sadari seluruh perguruan yang ada di wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya” tuturnya.
Suryono menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan penyekatan dan menghalau massa untuk kembali, bertujuan agar tidak terjadi kemacetan dijalan sehingga ketertiban umum bisa dijaga dengan baik.
“Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali sehingga emosi lalu membakar motor dan rusak rumah warga,” bebernya.
Untuk itu, ujar Suryono, sebagai efek jera, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan melakukan penyidikan. Diharapkan kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana, dan yang melakukan tindakan diluar prosedur.
“Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Said/Jun).