, () – Sebanyak 295 Lembaga Pemasyarakatan () Kelas IIB Tuban menerima pengurangan masa pidana atau remisi tepat di momen lebaran Hari Raya tahun ini, Sabtu (22/4/2023).

Dari ratusan tersebut, 2 menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala , Siswarno menyampaikan, dari 2 Napi yang dinyatakan bebas pada momen lebaran kali ini, ialah S, pelaku pencurian dan AM, yang tersandung kasus . Keduanya dijatuhi hukuman pidana, masing-masing, 1 tahun 10 bulan dan 1 Tahun 6 Bulan.

“Sebanyak 195 orang dari 490 warga binaan tidak bisa diusulkan remisi karena statusnya masih tahanan atau beragama lain.” Imbuhnya.

Siswarno menjelaskan, semua napi yang diusulkan menerima remisi harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

“Tentu sudah Kami pilah, mereka yang dapat remisi telah lulus kompetensi dalam artian mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di sini,” bebernya.

Siswarno berharap, pemberian remisi khusus Idul Fitri dapat dijadikan renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

“Semoga warga binaan selalu diberikan kesehatan. Begitu juga Tuban selalu aman dan kondusif,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: