, (Ronggo.id) – Sebanyak 118 sepeda motor dan 4 kendaraan Tayo ditilang saat Patroli Hunting System yang digelar selama kurun 2 pekan di wilayah .

Kendaraan tersebut terjaring razia lantaran tidak sesuai kelengkapan maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

menjelaskan, ratusan sepeda motor tersebut ditilang saat digunakan konvoi maupun balap liar. Sementara itu, 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo dianggap melanggar ketentuan karena bentuk dan warna kendaraan aslinya dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Kantor Samsat.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan mengganti komponen sesuai dengan standartnya.

“Khusus yang anak-anak saat mengambil kendaraannya maka harus didampingi orang tuanya,” terangnya, Senin (19/6/2023).

AKBP Suryono mengungkapkan, bahwa penindakan tilang terhadap ratusan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan komplain seandainya tak terima dengan penilangan tersebut.

“Kita sudah lakukan uji emisi, bahwa kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spektek peruntukkannya,” ungkapnya.

Banyaknya sitaan kendaraan ini, kata AKBP Suryono, karena beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang manual, sehingga kepatuhan sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan.

“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak ditilang, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: