TUBAN — Aktivitas jual beli di Pasar Wage Grabagan, Kabupaten Tuban, mendadak ricuh setelah seorang perempuan diduga mengedarkan uang palsu pada Sabtu (2/5/2026) pagi.
Perempuan bernama Martumi (50), warga Dusun Geneng Wetan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, diamankan warga sekitar pukul 08.15 WIB setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan. Sejumlah pedagang menilai uang yang digunakan pelaku tidak lazim, baik dari tekstur maupun tampilan fisiknya.
Kecurigaan itu berujung pada penangkapan oleh warga, yang kemudian membawa pelaku ke Polsek Grabagan untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Grabagan AKP Sampir Santoso membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 08.20 WIB terkait dugaan peredaran uang palsu di pasar tradisional tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan anggota ke lokasi. Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku sudah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Grabagan,” ujar Sampir saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2,3 juta. Selain itu, ditemukan pula uang asli sebesar Rp102.000 yang diduga merupakan hasil penukaran dari transaksi menggunakan uang palsu.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu dengan total mencapai Rp3 juta. Namun, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di pasar tradisional, untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi. Pemeriksaan keaslian uang secara teliti dinilai penting untuk menghindari kerugian. (Jun/Tgb).
