TUBAN – Banyaknya pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban menjadi atensi warga masyarakat setempat. Sejumlah titik proyek saluran drainase yang didanai APBD Tuban diduga tak sesuai rencana pembangunan.

Proyek yang disorot masyarakat tersebut, merupakan proyek rehabilitasi saluran drainase milik Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PRKP). Diantaranya, peningkatan saluran drainase dan trotoar di Jalan Wahidin Sudirohusodo depan RSUD dr R Koesma Tuban, saluran drainase di Jalan poros Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, saluran drainase di Jalan Desa Mlangi, Kecamatan Widang, dan saluran drainase di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.

Warga yang melaporkan hal tersebut mengungkapkan, laporan yang mereka bikin berdasarkan temuan fakta di lapangan. Temuan tersebut yang mendorong melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Betul, Mas, jadi kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR-PRKP Bidang Cipta Karya,” kata warga yang tak mau disebut namanya, Senin (5/5/2025).

Menurut mereka, dalam laporan itu juga dilampiri bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Ia menilai bukti-bukti yang dilampirkannya cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah pada 28 Februari kemarin ada surat balasan untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.

Adanya surat balasan dari Kejagung tersebut, pihaknya berikirim surat kembali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Surat tersebut ditembuskan ke Kejagung, dan Ombudsman.

“Saya berharap kepada Jaksa Agung, jika memang terbukti bersalah untuk bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan jika telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu ASN di Dinas PUPR-PRKP Tuban. Pemanggilan itu memang dilatarbelakangi adanya aduan salah satu masyarakat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Jadi ada beberapa temuan pekerjaan konstruksi yang menurut laporan itu tidak sesuai spesifikasinya,” jelasnya.

Palma, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta klarifikasi terhadap salah satu ASN yang tak disebut namanya yang ada di bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PRKP Tuban, serta beberapa pihak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.

“Jadi kalau mau data berapa orang yang diperiksa kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjutnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PRKP Tuban, Aizah Tis Inawati, menjelaskan, pihaknya memang sering dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Untuk sekedar pendampingan terhadap proyek-proyek yang dinaunginya.

“Itu pendampingan oleh kejaksaan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).