TUBAN – Seorang pria bernama Budiono (35), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tega menghabisi tetangganya sendiri yang sedang tertidur pulas dikamar rumah korban, pada Sabtu (25/9) lalu.
Budiono membantai tetangganya bernama Kasmirin (44), dengan menggunakan balok kayu dan memukul bagian kepala korban hingga terbujur kaku di tempat tidurnya.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pembunuhan korban Kasmirin ini dilakukan oleh pelaku pada Sabtu lalu sekitar pukul 15.30 Wib didalam kamar rumah korban di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel.
“Awalnya tersangka ini tidur dirumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian pelaku tiba-tiba terbangun dan mendengan bisikan untuk membunuh Kasmirin,” ungkap AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhy Makayasa saat press release di Mapolres setempat, Senin (27/9/2021).
Usai mendengar bisikan gaib tersebut, tersangka kemudian berjalan menuju rumah korban dan mengambil sebuah balok kayu sepanjang 60 centimeter. Setibanya di rumah korban yang dalam kondisi terbuka. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar dan memukul korban yang sedang tertidur.
“Tanpa sebab, tersangka langsung memukul kepala korban sebanyak empat kali di bagian dahi dan pelipis sebelah kiri,” kata Perwira kelahiran Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini.
Sesampainya membunuh korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku memberitahu hal itu kepada tetangga lainnya dan dilanjutkan ke Mapolsek Rengel.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Rengel dibantu Opsnal Polres Tuban kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, sekaligus membawa alat bukti balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka didakwa melanggar pasal 340 subs pasal 338 subs pasal juncto ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.