TUBAN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tuban selama 2024 mencapai Rp173 miliar. Jumlah ini melebihi target dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp154 miliar.
Ratusan miliar itu dihimpun dari objek pajak sebanyak 330 ribuan kendaraan, mencakup sepeda motor dan kendaraan mobil.
Memasuki triwulan pertama 2025, penerimaan PKB telah menembus Rp22,6 miliar atau sebesar 23,45 persen dari target Rp96,5 miliar.
Pengelola Data Perpajakan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo, menyampaikan, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat terutama di Kabupaten Tuban itu sudah semakin meningkat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah,” tuturnya, Rabu (16/4/2025).
Sedangkan untuk mencapai target penerimaan di tahun 2025 ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya strategis. Diantaranya dengan memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BPNKB, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” jelas Joko Sulistiyo.
Upaya kedua, dengan melakukan layanan jemput bola melalui Samsat keliling di berbagai lokasi strategis yang ada di pasar-pasar. Kemudian layanan samsat payment point untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, tersebar di Kecamatan Rengel, Kerek dan Jatirogo.
“Kita juga membuka layanan Samsat malam hari, jadi bagi masyarakat yang sibuk kerja di siang hari bisa melakukan pembayaran pajak di malam hari,” ucapnya.
Selain itu, untuk mengejar target tahun ini pihaknya telah menjalin sinergi dengan aparat kepolisian melalui kegiatan razia untuk menertibkan kendaraan penunggak pajak. Disitu akan disiapkan layanan mobil Samsat keliling.
“Misalnya ada masyarakat kena razia dan pajaknya terlambat, maka bisa langsung membayar pajak di situ,” imbuhnya.
Pemprov Jatim melalui Bapenda terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mendorong kesadaran pajak di tengah masyarakat. Salah satu bentuk apresiasi tersebut diwujudkan melalui program undian umroh bagi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Program ini untuk memotivasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah,” terangnya.
Pejabat yang berdomisili di Ngawi itu mengungkapkan, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan fasilitas transportasi dan keselamatan jalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera melunasi PKB-nya tepat waktu,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).
