TUBAN – Mediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, dalam kemelut upah antara supir dengan vendor PT United Tractors Semen Gresik (UTSG), PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM), di ruang rapat UTSG Tuban tak membuahkan hasil, Selasa (22/4/2025).
Pihak PT NNM sebagai pengganti vendor anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya PT Selogiri Makmur, bersikukuh membayar upah pengemudi secara borongan. Tawaran itu ditolak para supir Jasa Pengelola Alat (JPA), karena akan mengurangi pendapatan mereka. Oleh sebab itu para driver yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, meminta sistem pengupahannya dikembalikan seperti vendor sebelumnya.
Sedangkan pihak UTSG, selaku pemberi pekerjaan, menegaskan sistem pengupahan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai regulasi. Hal itu juga diberlakukan kepada vendor sebelumnya, dan sistemnya tidak ada masalah.
CSR Section Head PT UTSG, Wildan Maulana, mengatakan, kesepakatan kontrak kerja dengan rekanan baru tak mengalami perubahan. Masih menggunakan mekanisme, dan sistem seperti sebelumnya.
“Kami memastikan, kontrak baru telah dirancang sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti sebelumnya,” kata Wildan saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, para supir yang tergabung dalam FSPMI Tuban menggelar demo di kantor UTSG, Senin (21/4/2025). Mereka menuntut keberlangsungan kerja sebagai driver JPA, dengan sistem pembayaran upah tidak borongan.
Pada aksi hari itu mereka sempat mediasi dengan UTSG, dan PT NNM. Pertemuan itu bukannya mendapatkan hasil yang diinginkan, justru menjadikan pendemo ngamuk hingga memblokade akses penting perusahaan.
Wildan menyatakan, sebagai rekanan baru PT NNM telah menginformasikan kepada supir, yang sebelumnya dipekerjakan vendor sebelumnya, untuk mengirim lamaran karena kontrak kerja PT Selogiri Makmur berakhir pada akhir bulan April 2025.
Diinformasikan pula, diantaranya, terkait sistem pengupahan, rincian kerja, hingga jaminan upah yang diberikan pekerja sakit dan mengambil cuti.
“Yang disampaikan oleh salah satu pendemo jika pekerja tidak mendapatkan upah saat cuti itu tidak benar karena kita menerapkan upah 100 ton safety salary belt,” ujar Wildan.
Dalam mediasi bersama Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid, Direktur PT NNM Aji Dahlan mengatakan, dengan upah borongan itu justru akan berpotensi mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
“Saya menawarkan untuk safety salary belt naik dari 100 ton menjadi 145 ton per hari,” kata mantan Aktivis PMII yang tinggal di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban. “Sehingga, jika tak bisa bekerja tetap mendapatkan upah,” tambah tokoh yang dikenal kritis dari desa Ring I pabrik semen PT Semen Indonesia di Tuban itu.
Sementara itu, Rohman Ubaid, mengakui mediasi yang dilakukan belum menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak. Disnakerin akan terus berupaya untuk mencari jalan tengah, agar masalah itu segera selesai.
“Terkait tuntutan pekerja yang harus menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) itu adalah suatu hak, yang jadi masalah ini pengupahannya yang masih belum klir,” ujar Ubaid saat ditemui usai mediasi.
Ubaid menambahkan, pengupahan yang ditawarkan seharusnya berdasar dengan pengupahan yang dilakukan vendor sebelumnya. Hal itu seharusnya diberlakukan karena sesuai peraturan yang berlaku.
“Cuma ini kan ada semacam perubahan konsep perusahaan alih daya yang baru, sehingga terjadilah permasalahan ini,” kata Ubaid.
Ditambahkan, jika terjadi perubahan pada sistem pengupahan dengan skala hasil, hal tersebut seharusnya ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menggapi permasalahan tersebut, Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan, pihaknya menolak keputusan dari perusahaan vendor yang tetap bersikukuh menggunakan penggajian menggunakan sistem skala hasil. Pengupahan dengan sistem itu seperti mengurangi upah yang selama ini sudah ditetapkan.
“Harapannya PT UTSG untuk mengambil sikap tegas terkait situasi yang terjadi saat ini,” tegas Duraji.
Ia tambahkan, kalau memang perusahaan yang baru ini tidak sanggup, maka PT UTSG bertanggung jawab untuk mengambil alih seluruh pekerjaan. Sekaligus menjadikan seluruh pekerja ini sebagai bagian dari PT UTSG. (Hus/Tgb).
