, (Ronggo.id) – Kepala Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Mustajab mempersilahkan pihak Kaur Umum dan Pemerintahan Desa Menilo berinisial S (46) yang diberhentikan atas dugaan asusila untuk menempuh jalur hukum.

Hal ini menyusul adanya seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum S yang tiba-tiba hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kalau memang merasa dirugikan ya nanti ketemu saja di pengadilan. Biarkan prosedur ini berjalan sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Mustajab, Senin (31/7/2023).

Mustajab menjelaskan, bahwa Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 pada pasal 31 dan 32, terkecuali bagi perangkat desa yang melakukan sebuah tindakan yang meresahkan sebagian masyarakat, yaitu asusila, tersangkut perjudian, dan adanya penyalahgunaan narkoba.

Lanjut Mustajab, ia telah memanggil sekretaris desa (Sekdes) untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Menilo tentang pemberhentian S sebagai Kaur Umum dan Pemerintahan Desa Menilo.

“Tadi Kita minta Sekdes untuk membuat surat salinan itu kepada yang bersangkutan dan tentunya kepada BPD. Jadi mulai hari ini yang bersangkutan kita berhentikan,” terangnya.

Mustajab menegaskan, jika langkah yang diambil atas pemberhentian S sebagai aparatur desa itu mengacu pada Peraturan Menteri maupun Peraturan Bupati. Menurutnya Kades hanya menjalankan tugas sebagai pejabat yang diangkat dan dipilih oleh masyarakat.

“Ketika terjadi persoalan yang menjadi kewenangan mutlak Kades ya tergantung Kades. Kapanpun waktunya diberhentikan itukan hak, apakah Kades tidak diberikan hak dalam hal untuk menjalankan tugas,” tegasnya.

Diketahui, pemberhentian S sebagai perangkat desa tertuang dalam SK Kades Menilo Nomor 188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Menilo.

Pemberhentian tersebut lantaran S diduga melakukan tindakan asusila, dimana pada 20 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.05 Wib, S kabarnya digerebek oleh warga karena memasuki rumah seorang janda berinisial SA (41) asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko.

Menanggapi hal itu, Camat Soko Sucipto mengingatkan agar pemberhentian S sebagai Perangkat Desa Menilo harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dari informasi maupun perkembangan yang ia terima, jika tindakan asusila yang dilakukan oleh S masih sebatas dugaan.

“Karena ini diduga, tentunya harus ada bukti yang menguatkan, jangan hanya dugaan saja,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Sucipto, seandainya memang diproses sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban No 11 tahun 2022 tentang Perangkat Desa, maka harus melalui mekanisme musyawarah desa.

“Setelah itu kepala desa mengajukan rekomendasi kepada camat terkait dengan pemberhentian perangkat tersebut,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: