TUBAN, (Ronggo.id) – Sejoli asal Kabupaten Tuban kedapatan tengah berkencan di sebuah kamar kos di Jalan Tembus Manunggal jelang bulan suci ramadan, Sabtu (9/3/2024) malam.
Muda-mudi berinisal AS (23) asal Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan NB (22) asal Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo itu tak berkutik saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Tuban datang mengecek dokumen maupun kartu identitas.
Lantaran tak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri, kedua remaja dimabuk asmara ini langsung diangkut kendaraan untuk di bawa ke Mapolres Tuban guna dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat mereka akan di sidang tipiring. Sedangkan pemilik kos di berikan pembinaan,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin.
Dalam razia kali ini petugas juga menyisir warung yang berada di kawasan Pasar Klampok, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding karena disinyalir menjual miras maupun minuman beralkohol tanpa izin.
Hasilnya, petugas mengamankan 5 botol miras jenis arak dan 13 botol anggur merah, masing-masing dari warung milik MTA (36) warga Desa Prunggahankulon dan MS (35) warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
“Pemilik warung kita panggil untuk menghadap penyidik Satpol PP,” terang Sholahuddin.
Razia gabungan seperti ini rutin digelar dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, terlebih di bulan suci ramadan yang sebentar lagi tiba. (Ibn/Jun).