, (Ronggo.id) – Seorang pria asal Kecamatan , , M Thoifur Arief (35) diringkus polisi lantaran nekat menculik Nanik Nasikhatul Farida (26), karyawan klinik yang disebut sebagai pacarnya sendiri.

Dalih pelaku membawa kabur wanita dambaannya hingga ke Semarang karena hubungan asmara yang sudah terjalin selama 5 tahun kandas terhalang restu orang tua.

“Saya cinta mati dengan dia. Saya menculik karena tidak disetujui oleh orang tuanya,” bener Arief kepada awak media di , Jumat (12/1/2024).

Selain Arief yang merupakan dalang penculikan, aparat kepolisian turut meringkus 2 tersangka lain yang ikut membantu menjalankan aksi tersebut, yakni Heri Maulana (20) dan Rudi Arifin (28), yang juga warga .

, mengungkapkan, kasus penculikan bak sinetron ini terjadi pada Jumat (5/1/2024) lalu, saat korban tengah berada di klinik kesehatan, tempat dimana korban bekerja. Tiba -tiba ketiga pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil.

“Salah satu pelaku masuk ke klinik dan menggelandang korban masuk kedalam mobil. Kemudian korban di bawa lari ke Semarang,” ungkapnya.

Mendapat laporan dari orang tua korban, kata Rianto, petugas jajaran lantas memburu hingga ke wilayah Semarang. Namun petugas gagal menemukan keberadaan ketiga pelaku maupun korban.

“Setelah dua hari satu malam, korban ini berhasil menyelamatkan diri lalu meminta tolong seseorang untuk menelepon keluarganya supaya dijemput,” katanya.

Berbekal informasi dari masyarakat, ujar Rianto, petugas langsung membekuk ketiga pelaku yang diketahui sudah berada di rumahnya masing – masing.

Mantan membantah jika antara Arief dan korban memiliki hubungan spesial. hubungan keduanya tidak lebih dari sekedar tetangga.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya tidak ada hubungan asmara, hanya tetangga satu desa,” ujarnya.

Masih kata Rianto, pelaku nekat melakukan penculikan karena merasa dendam setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi terkait dengan kasus uang.

“Korban sempat dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan,” sambungnya.

Rianto menyebut, barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian milik korban, uang tunai senilai 9 ribu, 2 unit ponsel serta 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa kabur korban ke wilayah Semarang.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 382 tentang tindak pidana penculikan, ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: