TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang pasar. Bermula dari laporan warga, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial WTM, SLM, dan WTO dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu siap edar.

Dua tersangka, WTM dan SLM, diketahui merupakan warga Kecamatan Semanding. Sementara itu, tersangka WTO yang bertugas memesan uang palsu melalui media sosial tercatat sebagai warga Kecamatan Tuban.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban, curiga saat hendak menabung uang hasil penjualannya ke koperasi BMT. Pihak koperasi menyatakan uang tersebut palsu. Tak tinggal diam, sang korban langsung berkoordinasi dengan pedagang lain untuk mengejar WTM yang baru saja bertransaksi dengannya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa penangkapan WTM menjadi pintu masuk petugas untuk memburu tersangka lain dalam rantai peredaran ini.

“Setelah diamankan, tersangka WTM mengaku mendapatkan uang tersebut dari SLM. Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM, hingga akhirnya mengarah pada tersangka ketiga, yakni WTO,” terang AKP Bobby saat merilis kasus tersebut, Kamis (07/05/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WTO mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui platform media sosial. Modusnya, tersangka menukarkan uang asli senilai Rp 2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 7 juta.

“Jadi uang palsu tersebut sudah beredar di masyarakat dalam bentuk transaksi belanja, di mana para tersangka menyasar pengembalian uang asli,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar, uang rupiah asli senilai Rp273 ribu, tas, dua kilogram beras, deterjen So Klin tiga bungkus, lima bungkus penyedap makanan merk masako, satu pasang sandal jepit dan sandal slop, dua celana pendek dan satu botol minyak goreng bermerk Minyakita, serta satu jenis handphone merk Vivo.

AKP Bobby menegaskan bahwa motif para pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi secara instan. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk melacak lokasi produksi utama uang palsu tersebut.

Atas kelakuannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dimana ancaman penjaranya maksimal sebanyak 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat Tuban untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi,” tutupnya.

Pihak kepolisian juga meminta warga agar tidak ragu menolak secara halus jika menemukan uang yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke pihak berwajib agar peredaran uang palsu tidak semakin meluas di wilayah hukum Polres Tuban. (Hus/Tgb).