TUBAN – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Timur, bersama Satpol-PP Tuban, TNI dan Polri menggerebek sebuah bangunan tua yang berada disisi jalan Pantura, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Kamis (23/9/2021) siang. 

Penggrebekan tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, bangunan tua yang nampak berjualan jamu tradisional tersebut ternyata disinyalir menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol-PP Provinsi Jawa Timur, Hanis mengatakan, petugas gabungan sedang melakukan razia disejumlah tempat yang dicurigai menjual miras. Tak disangka, petugas mendapati kios penjual jamu tradisional yang menjual minuman beralkohol dengan kadar diatas 15 persen. 

“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengungkap penjualan miras yang memiliki kadar alkohol tinggi dengan modus kios jamu tradisional,” ungkap Hanis, Jumat (24/9/2021). 

Dari lokasi ini, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merk terkenal dan bernilai tinggi. Diantaranya Vodka, Jaguar, England, hingga Newport. Kemudian minuman haram tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Tuban

Hal serupa juga ditemukan oleh petugas, yakni toko jamu tradisional yang juga menjual perabotan rumah tangga di Desa Karangagung, Kecamatan Palang tak luput dari sasaran. Di lokasi ini, petugas juga berhasil mengamankan miras ilegal yang disembunyikan di sebuah ruangan di belakang rumah. 

“Setelah dari Sukolilo, kami bergeser ke Desa Karangagung dan mendapati sebuah toko jamu dan alat rumah tangga yang menjual miras tanpa izin edar yang oleh pemiliknya disimpan dibelakang rumahnya,” jelasnya. 

Dari kedua toko tersebut, petugas berhasil mengamankan setidaknya 50 botol miras berbagai merk. Untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa barang haram itu ke Kantor Satpol-PP Tuban.  

“Dari TKP, kita mendapati satu toko berijin, tapi belum pernah melakukan pelaporan. Nanti kedua pemilik toko ini akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan. Satu pemilik toko penjual miras diantaranya akan limpahkan ke Polres Tuban, karena belum memiliki izin,” tutupnya.