, (Ronggo.id) – Trotoar di wilayah Kabupaten Tuban belum sepenuhnya ramah dan nyaman bagi pejalan kaki. Dibeberapa titik kerap disalahgunakan sebagai tempat berjualan hingga parkir kendaraan.

Seperti di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, terpantau pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, 2 unit mobil nampak bertengger di atas trotoar di Depan Kantor .

Selain merenggut hak pejalan kaki, keberadaan mobil – mobil tersebut bisa saja menyebabkan trotoar yang baru selesai direhab oleh Pemerintah Kabupaten Tuban itu lebih cepat rusak.

Menanggapi kondisi itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Imam Isdarmawan menegaskan tentang larangan memarkir kendaraan di atas trotoar.

Karenanya, ia menghimbau kepada pemilik kendaraan roda 4 tersebut agar menempatkan kendaraannya di area parkir yang sudah ditentukan.

“Silahkan parkir pada tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan lalu lintas serta menganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Meskipun dianggap pelanggaran, Imam menyatakan, pemilik kendaraan tidak langsung dikenai sanksi. Sementara ini pihaknya memilih untuk melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran.

“Nanti kalau masih membandel, maka akan kami derek bekerjasama dengan Sat Lantas,” ujarnya.

Sedangkan bagi pemilik usaha, pejabat yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro itu mendorong supaya menyediakan lahan parkir sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan untuk pengusaha bisa menyesuaikan perkembangan waktu dan regulasi terbaru, untuk bisa menyediakan lahan parkir yang memadai,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: