, () – Ratusan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas milik ternyata nunggak Pajak dengan total tagihan pajak mencapai Rp64 juta.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Tuban, Taslim mengatakan, hingga tahun 2022, total kendaraan dinas berplat merah sebanyak 1.943 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 302 kendaraan yang pajaknya belum dilunasi, diantaranya mencakup pajak tahunan maupun kendaraan yang habis masa berlaku plat nomornya.

“Kendaraan roda dua 252 unit, lalu kendaraan roda empat sebanyak 50 unit, tersebar dibeberapa OPD. Adapula yang tersebar di pemerintah desa,” kata Taslim merinci, Rabu (29/3/2023).

Menurut pejabat yang berdomisili di Gresik itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pemberitahuan ke alamat wajib pajak pemilik kendaraan dinas tersebut.

“Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan bahwa ada sekian kendaraan plat merah yang nunggak pajak,” tuturnya.

Pria ramah kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu berharap, agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat segera dibayarkan demi menunjang tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Disisi lain, supaya tidak menimbulkan anggapan buruk maupun kecemburuan di kalangan masyarakat yang selama ini terus dihimbau membayar pajak tepat waktu.

“Kalau bisa memberikan contoh yang baik. Kendaraan pribadi pejabat pemerintahan maupun kendaraan plat merah harus taat pajak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kendaraan plat merah diduga nunggak pajak terpantau leluasa melintas disepanjang jalan Letda Soetjipto hingga di jalan Sunan Kalijogo Tuban, Jumat (17/3/2023).

Kendaraan roda dua yang dikemudikan seorang perempuan berseragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) itu bernomor polisi (Bernopol) S 4423 EP yang tercatat masa berlakunya hingga bulan 1 atau Januari tahun 2023.

Sayangnya, saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Teguh Setyobudi enggan merespon. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: