TUBAN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Ibarat itu sepertinya tak jauh beda yang menimpa, E (39), asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Kasus sengketa harta gono gini dengan mantan suaminya belum tuntas, kini harus berurusan hukum karena penjualan LPG bersubsidi di luar daerah yang menimpa anaknya, V (18).
Komandan Kodim (Dandim) 0811/Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, menjelaskan pihaknya telah menangkap truk canter berwarna kuning dengan nopol: S 8205 HO yang dikendarai oleh FA (42) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 14.00 wib.
“Truk tersebut rencananya akan mengirimkan LPG tiga kilogram sebanyak 840 buah tanpa dokumen menuju ke wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,” jelas Dicky Purwanto saat pers rilis di Markas Kodim 0811/Tuban, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya pada Kamis (27/2/2025) lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di Kecamatan Jatirogo terkait adanya dugaan penyelewengan penjualan gas LPG di luar izin edarnya. Mendengar informasi tersebut, Unit Inteldim 0811/Tuban langsung melakukan pendalaman.
“Setelah mengumpulkan bukti, kami langsung melakukan pengintaian pada Selasa (4/3/2025) kemarin, dan juga membuntuti truk tersebut hingga perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tambahnya.
Setelah dilakukan pembuntutan hingga pukul 16.00 wib, anggota Unit Intel menghentikan kendaraan itu di Jalan Sale, Kabupaten Rembang. Kemudian memeriksanya, dan tak ditemukan dokumen resmi terkait peredaran LPG bersubsidi itu.
“Selanjutnya kami membawa kendaraan tersebut ke Makodim 0811/Tuban,” ujar Dicky.
Dicky menambahkan, dari analisa yang sudah dilakukan, E merupakan pemilik agen yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban sejak bulan Oktober 2024 karena kasus perselisihan harta gono-gini dengan mantan suaminya. Saat ini penjualan tabung gas dilakukan oleh V yang baru lulus SMA.
“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, mengungkapkan, pihaknya telah menentukan aturan-aturan untuk pendistribusian dan penjualan gas LPG. LPG tersebut seharusnya tak bisa keluar dari Kabupaten Tuban.
“Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan masyarakat, dan negara,” ujar Agus Wijaya.
Agus Wijaya menambahkan, penangkapan itu sangat membantu dalam mencegah kelangkaan tabung subsidi menjelang Idul Fitri. (Hus/Tgb).
