TUBAN Di saat Pantai Boom dan Goa Akbar tengah bersolek melalui proyek revitalisasi Pemkab Tuban, Wisata Pemandian Bektiharjo justru luput dari penganggaran APBD 2026. Absennya peremajaan di destinasi tersebut disinyalir akibat adanya sengketa atau kendala terkait status aset lahan.

Berdasarkan data Sirup LKPP Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pariwisata pada APBD 2026. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) mengucurkan dana sebesar Rp9,6 miliar demi merevitalisasi Goa Akbar.

Sementara itu, revitalisasi Pantai Boom digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) dengan nilai proyek yang jauh lebih fantastis, yakni Rp23,7 miliar.

Namun, di tengah masifnya perbaikan dua destinasi milik Pemkab tersebut, Wisata Pemandian Bektiharjo seolah terlupakan. Destinasi yang mengandalkan sumber mata air murni ini belum mendapatkan sentuhan pembangunan maupun alokasi anggaran khusus dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbudporapar Tuban, M. Emawan Putra, membenarkan bahwa belum ada anggaran revitalisasi untuk Pemandian Bektiharjo. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan masyarakat desa setempat sebelum melakukan langkah pengembangan.

“Misal nantinya kami revitalisasi tapi masyarakat tidak berkenan malah akan menjadi persoalan dikemudian hari,” kata Emawan saat ditemui dikantornya, Senin (11/5/2026).

Namun alasan dibalik revitalisasi tersebut terdapat hal yang tak diungkapkan oleh pihak terkait. Menurut Kepala Dusun Krajan Desa Bektiharjo, Lilik Ade Irawan tak direvitalisasi pemandian itu karena masih adanya tuntutan warga yang masih belum direalisasikan oleh Disbudporapar.

Lilik menambahkan masyarakat menuntut kompensasi hasil wisata sebesar 25 persen sesuai perjanjian historis tahun 1951 sebagai syarat persetujuan sertifikasi lahan tersebut.

“Saat ini pihak desa hanya diberikan lima persen dari total PAD (Pendapatan Asli Daerah, red.), dan biasanya kami tarik setiap triwulan sekali,” ungkapnya.

Selain permintaan tersebut, para warga meminta kepada pemkab setempat tak membatasi seluruh kegiatan warga saat hendak melakukan tradisi tahunan. Yang mana acara tersebut memang sudah membudaya disana.

“Masyarakat meminta agar Sendang Wedok dikecualikan untuk disertifikatkan karena memiliki nilai sejarah bagi warga desa. Selain itu, mesin pompa dan instalasi HIPPAM yang ada di area tersebut harus tetap menjadi milik desa dan beroperasi tanpa pungutan biaya,” jelasnya.

Lilik juga menyebut adanya instalasi HIPPAM ini membuat wilayah sekitar watu ondo, Bektiharjo yang dulunya sering dilanda kekeringan sekarang bisa teratasi. Sehingga pihaknya dan masyarakat mendorong aset itu tetap milik pemerintah desa.

“Permintaan ini sudah sekitar setahun sudah kami ajukan ke Disbudporapar, karena bagaimanapun itu adalah ikon dari Desa Bektiharjo,” tegasnya.

Meski begitu pihaknya berharap ada tindak lanjut dari Disbudporapar Tuban terkait dengan permintaan warga tersebut. Agar kedepannya, Pemandian Bektiharjo tetap menjadi tempat wisata berdaya tarik khas tanpa melupakan tradisi-tradisi lama.

“Yang terpenting antara Pemdes dan Pemda serta masyarakat sekitar tetap menjalin komunikasi yang baik, agar wisata ini dapat dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Ketidakpastian yang berlarut-larut selama bertahun-tahun memicu kebingungan mengenai status lahan di kawasan wisata tersebut. Muncul dugaan bahwa area itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) karena status hukumnya yang tak kunjung jelas.

Kini, ketidakjelasan status lahan dan tarik ulur kepentingan antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Jika tidak segera menemukan titik temu, bukan tak mungkin potensi Wisata Pemandian Bektiharjo akan terus tertinggal di tengah geliat pembangunan destinasi lain di Bumi Ronggolawe ini. (Hus/Tgb).