, (Ronggo.id) – Sat Reskrim bakal segera melaksanakan gelar perkara dugaan kasus penyimpangan pupuk subsidi di Kelompok Tani (Poktan) Klampeyan Bersinar, , .

, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, IPDA Danny Rhakasiwi mengatakan, rencananya gelar perkara diadakan pada kamis depan, yang akan dihadiri Divkum, Propam dan juga Provost.

“Jadi tidak hanya dari Reskrim saja. Kita harus independen tidak memihak salah satu pihak,” ucapnya, Senin (18/3/2024).

Gelar tersebut, tutur Danny, untuk menentukan status perkara pidana atau bukan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Sebaliknya kalau memang tidak ditemukan, maka akan dihentikan. Karena kita harus memberikan kepastian ,” tuturnya.

Danny mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan juga meminta keterangan dari anggota poktan. Tak terkecuali, mantan Ketua Poktan Klampeyan Bersinar, Darsono yang diduga menyelewengkan .

“Saat pemeriksaan, yang bersangkutan membantah  melakukan penyelewengan,” bebernya.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh masyarakat dan anggota poktan, yang berlangsung di Balai Desa , Kecamatan Grabagan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: