TUBAN, (Ronggo.id) – Penunjukan Tjandiyo, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Penidon, , sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Penidon berbuntut panjang. Atas keputusan itu, dan digugat ke Pengadilan Negeri setempat.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani , Tjandiyo diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa Penidon sampai dengan adanya putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap terhadap proses hukum Kepala Desa Penidon Bambang Subandono.

Surat perintah tertanggal 20 April 2022 itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 17 tahun 2018. Lalu, Peraturan Bupati Tuban Nomor 25 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 17 tahun 2017.

Kemudian, memperhatikan surat Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 perihal usulan Plt Kepala Desa Penidon.

Belakangan, justru surat perintah itu menuai polemik, dua orang warga Tuban atas nama Kuncoko dan Purnomo melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke , teregister nomor 35/Pdt.G/PN. Tbn, tanggal 14 November 2023.

Dalam perkara ini, ada 7 tergugat, meliputi DPRD Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban, , Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban, Pemerintah Kecamatan Plumpang, Pemerintah Desa Penidon, dan Badan Permusyawaratan Desa Penidon.

Kuncoko menilai bahwa penunjukan Tjandiyo sebagai Plt Kades Penidon yang bukan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan golongan tertentu dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Menurutnya, kasus hukum Bambang Subandono telah diputus Mahkamah Agung tanggal 25 Januari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 10 Februari 2022, maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan penunjukan PJ Kepala Desa Penidon yang berasal dari unsur ASN.

“Pengangkatan Plt Kades Penidon merupakan cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya, Rabu (15/11/2023).

Sementara itu, Purnomo mengungkapkan, alasan mengajukan gugatan lantaran prihatin dengan jalannya Pemerintahan Desa Penidon yang dianggap amburadul. Sejumlah persoalan muncul, mulai konflik sosial hingga konflik Agraria. Selain itu, banyak aset milik Desa Penidon diduga hilang dan rusak sehingga merugikan masyarakat.

“Aset milik Desa Penidon berupa pompa pengairan untuk lahan pertanian tidak terawat dan banyak yang hilang, diduga digelapkan dan dicuri yang mana disebabkan Pemerintahan Desa Penidon tidak dapat mengelola aset desa secara baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, mengaku belum mengetahui ikhwal adanya gugatan tersebut. Jika yang dipersoalkan prosedur penunjukan Plt Kades, menurut Miyadi, maka menjadi kewenangan Bupati dan Camat.

“Setahu saya soal itu kewenangan camat dan bupati” ujar Miyadi.

Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo masih belum bisa memberikan tanggapan banyak terkait gugatan tersebut.

“Saya cek dulu,” singkat pejabat yang akrab disapa Arif itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Dikonformasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo dan Camat Plumpang, Asep Syaefiudin masih belum merespon saat diminta tanggapan seputar gugatan tersebut. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: