TUBAN, (Ronggo.id) – Pak haji asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berinisal SG asyik berkencan dengan wanita idaman lain (wil) di sebuah kamar hotel di Kabupaten Tuban
Pria berusia 60 tahun itu diciduk oleh petugas gabungan Satpol-PP, TNI, Subdenpom V/2-4 dan Dinas LH dan Perhubungan Tuban tengah berduaan bersama TPP (49) asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Minggu (24/9/2023) malam.
Dihadapan petugas, SG mengaku telah menikah siri dengan TPP. Hal itu terpaksa ia lakukan lantaran sang istri sah sedang dalam kondisi sakit.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menyebut, SG dan wanita yang disebut sebagai istri sirinya itu diamankan saat berada di Hotel Mahkota turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
“Tadi ada 1 pasangan bukan suami istri yang kita amankan di Hotel Mahkota. Rencananya akan disidang tipiring,” ucapnya.
Dalam razia kali ini, ungkap Chakim, petugas juga menyisir sejumlah warung yang disinyalir menjual miras maupun mihol. Hasilnya, sebanyak 17 botol mihol disita, baik golongan A maupun B tanpa ijin jual, yaitu dari Warung Ema dan Warung Yuli yang berlokasi di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding.
“Pemilik Warung Yuli diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol-PP. Kemudian pemilik Warung Ema akan diproses sidang tipiring,” ungkapnya.
Razia serupa akan terus digencarkan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Tuban. (Ibn/Jun).