TUBAN, (Ronggo.id) – Mukti (41) seorang guru SDN Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban melaporkan oknum wartawan ke Polres Tuban lantaran tak terima diberitakan miring dan terkesan menyudutkan.
Oknum wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mukti yang merupakan warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko ini tidak terima atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Lingkaralam.com yang berjudul “Dunia (tidak) Jungkir Balik, Oknum Guru dan Tukang Kebun Diduga Gak Punya Moral”, yang terbit pada 28 Agustus 2023.
Mukti melalui kuasa hukumnya, Rendi Crisdianto mengatakan, jika oknum wartawan yang dilaporkan tersebut berinisial MZ, lantaran melakukan penulisan berita yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, menuduh dan menyudutkan kliennya.
“Berita yang dimuat oleh media Lingkaralam.com ini adalah terkesan menuduh klien kami dengan menyebut Guru SDN Gununganyar berinisial MT memiliki hubungan spesial dengan wali murid. Itu jelas tidak benar dan mencoreng nama baik Mukti dan keluarga,” ungkap Rendi Crisdianto kepada Ronggo.id usai menyampaikan berkas pelaporan ke Mapolres Tuban, Kamis (7/9/2023).
Ia menyatakan, dirinya telah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan media penerbit berita yang juga berkantor di Desa Gununganyar dengan meminta klarifikasi atau konfirmasi atas informasi yang dinilai merugikan pihak kliennya.
Namun pasca surat somasi tersebut ia layangkan, pihak Lingkaralam.com dalam hal ini oknum wartawan MZ tersebut menggungah berita baru yang berjudul “Klarifikasi Pihak SDN Gununganyar Ihwal Dugaan Perselingkuhan di Internalnya, Kepsek: Semua Berita Tak Benar”, yang diterbitkan pada 1 September 2023.
Menurutnya, dalam berita tersebut pihak Lingkaralam.com justru tidak memberikan permohonan maaf secara tegas, terlihat dari judul bahwa seakan-seakan yang memiliki kewajiban menyatakan ketidakbenaran dalam berita tersebut adalah pihak sekolah.
“Kami menganggap pihak media Lingkaralam.com tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan sampai batas waktu yang tercantum dalam somasi, pihak perusahaan juga tidak melakukan permintaan maaf secara langsung kepada Pak Mukti, sehingga terpaksa kami menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Atas pemberitaan tersebut, pihaknya akan menuntut dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
“Semua bukti atas pemberitaan telah kami print dan kita serahkan ke polisi. Mudah-mudahan kasus ini segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, awak media mencoba meminta tanggapan kepada oknum wartawan berinisial MZ melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat, oknum wartawan MZ belum juga merespon.
Sebatas diinformasikan, berita yang telah terbit dan dinilai merugikan pelapor, yaitu https://lingkaralam.com/2023/08/28/dunia-tidak-jungkir-balik-oknum-guru-dan-tukang-kebun-diduga-selingkuh-dengan-orang-tua-murid/.
(Ags/Jun).