TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 4 pasangan bukan suami istri yang sedang asik ngamar di hotel Tuban digaruk petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Sabtu (20/8/2022) malam.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menjelaskan, jika kegiatan tersebut merupakan agenda patroli skala besar dengan sasaran warung atau kios penyedia minuman keras tanpa memiliki izin serta pengunjung hotel di wilayah Kabupaten Tuban.
“Agenda malam ini ialah patroli dan razia berskala besar dengan sasaran hotel dan minuman beralkohol,” terang AKP Chakim Amrullah dalam keterangan resmi yang diterima Ronggo.id, Minggu (21/8/2022).
Dari razia tersebut, petugas menyisir sejumlah kios yang diduga sebagai penyedia miras dan beberapa hotel. Diantaranya toko yang ada di Jalan Panglima Sudirrman, Charis Votel di jalan Letda Sucipto, Hotel Fortuna dan Hotel Dinasti yang ada di jalan Tuban-Semarang, turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Dari masing-masing hotel, petugas berhasil mengamankan 4 pasangan yang diduga bukan suami istri yang berada didalam kamar.
“Empat pasangan ini tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau surat nikah, sehingga mereka kami amankan,” jelasnya.
Adapun ke 4 pasang tersebut diantaranya, M (48) warga Kecamatan Rengel bersama pasangannya S (31), warga Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. Kemudian MF (28), warga Bojonegoro dengan kekasihnya E (29), warga Kabupaten Lamongan. Lalu M (45), warga Kabupaten Gresik dengan A (31) perempuan asal Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, dan E (32) bersama teman wanitanya S (32), warga Kabupaten Kediri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pasangan tersebut kemudian akan dipanggil ke Kantor Sat Samapta Polres Tuban pada (23/8) besok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selasa besok, mereka (pasangan diduga bukan suami istri,Red) akan diperintahkan untuk menghadap penyidik Sat Samapta guna dilaksanakan sidang Tipiring,” pungkasnya. (Ibn/Jun).