– Ratusan buruh di Kabupaten Tuban menggelar aksi demo didepan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Unjuk rasa tersebut ditengarai oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban 2022 yang dinilai tak masuk akal, yakni hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 6.990.

Salah seorang peserta aksi, Duraji mengatakan, pihaknya bersama ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ronggolawe ini terpaksa turun jalan lantaran rencana kenaikan yang kecil tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Yakni hanya sebesar Rp 6.990 atau Rp 2.539.224,88 dari yang sebelumnya Rp 2.532.234,77.

“Hari ini kita bersama-sama saksikan dengan sengaja memiskinkan rakyatnya sendiri. Buktinya Pemkab merekomendasikan UMK hanya berdasarkan atasan,” ujar Duraji. 

Pihak buruh telah melakukan Rapat Gelar Pendapat (RGP) dengan anggota Komisi II . Hasilnya, para buruh mengusulkan perhitungan UMK diluar Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2022. Akan tetapi Pemkab Tuban tetap saja tidak merespon hal itu. 

“Uang 6 ribu apakah cukup untuk beli makan? Kemarin dewan pengupahan menggelar rapat pleno tentang penetapan UMK 2022 di Gedung Korpri, namun tanpa melibatkan unsur pekerja lain. Ini sejarah baru kelam yang dibangun Pemerintahan Tuban,” jelasnya. 

UMK 2022 Hanya Naik 6 Ribu, Ratusan Buruh di Tuban Kepung PTSP dan Pemkab Tuban
Para buruh saat membentangkan spanduk meme kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky

Kegiatan serupa akan kembali digelar dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

“Jangan pernah lelah, hari ini baru kita mulai. Tuban akan lebih baik jika kita tidak berdiam diri, upah akan lebih jika kita tidak tidur di rumah saja. Dan upah adalah urat nadi yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menyebutkan, penetapan pengupahan sudah sesuai dengan merujuk pada PP 36 Tahun 2021, dengan kenaikan sebesar Rp 6.990. Nilai UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.

“Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara. Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK,” paparnya. 

Untuk menghormati keputusan PP UMK Tuban yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Maka itu, kepada pengusaha maupun buruh juga diharapkan dapat memaklumi keputusan itu. 

“Kami berharap kepada buruh dan pengusaha dapat menghormati keputusan itu. Karena penetapan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutupnya. 

Sekedar diketahui, setelah menggelar aksi di PTSP, para buruh kemudian berjalan dan mengepung Kantor Pemkab Tuban dan Gedung DPRD Tuban dikawal ketat petugas dari TNI dan Polri. 

Ikuti Berita dan Artikel terbaru Ronggo.id di GOOGLE NEWS