, (Ronggo.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan 50 calon anggota legislatif (Caleg) atau DPRD Kabupaten Tuban yang terpilih hasil Serentak 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan ini diselenggarakan di Kantor KPU Tuban, yang dihadiri Komisioner KPU, , TNI, Polri, perwakilan partai dan beberapa stakeholder, Kamis (2/5/2024).

Adapun parpol peraih kursi terbanyak ialah dengan perolehan 20 kursi, 11 Kursi, PDIP 5 kursi, Gerindra 4 Kursi, Nasdem 4 Kursi, 3 kursi, PPP 2 kursi dan PAN 1 kursi.

Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan, tahapan penetapan ini bagian dari tahapan akhir pemilu. Penetapan ini dilakukan usai KPU menerima surat dari (MK) tentang data rekapitulasi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dalam surat MK tersebut, hasil penghitungan suara Pileg di Kabupaten Tuban tidak masuk dalam lokus sengketa alias nihil gugatan.

“Oleh karena itu, hari ini hari terakhir kabupaten/ kota yang tidak ada gugatan harus segera menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih,” tuturnya.

Setelah ini, kata Fatkul, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada parpol terkait nama-nama caleg terpilih untuk periode 2024-2029.

“Kemudian kami akan menyampaikan salinan SK penetapan kepada gubernur melalui bupati. Nanti ranahnya provinsi yang akan memproses pelantikan,” katanya.

Tak lupa, Fatkul mengingatkan adanya kewajiban bagi para caleg terpilih agar segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing ke Komisi Pemberantasan Korupsi () sebelum dilaksanakan pelantikan.

“Kalau nanti sampai tidak melaporkan LHKPN, maka tidak bisa ikut dilantik,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: