TUBAN, (Ronggo.id) – Tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Madura ke wilayah Tuban meminta keringanan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, dari tuntutan jaksa penuntut umum 3-4 bulan penjara.

Permintaan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Kamis (12/12/2024).

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian meminta hukuman seringan-ringannya.

“Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari kami atas pledoi terdakwa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dean Palma.

Palma mengklaim, tuntutan 3 bulan penjara terhadap terdakwa KHP asal Sampang Madura, SUG asal Kecamatan Grabagan ini telah mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya untuk memberikan efek jera. Termasuk tuntutan 4 bulan penjara bagi terdakwa WSB, pemilik toko pertanian asal Kecamatan Soko yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Kalau hukuman dulu (untuk residivis) ini kan hanya denda, makanya sekarang ini kita coba tuntut dengan pidana badan. Tapi kembali lagi putusan ada di Majelis Hakim,” ujarnya.

Dijelaskan Palma, kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan barang bukti yang disita berupa truk pengangkut pupuk serta pupuk sebanyak 518 karung, terdiri pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska.

“Semua barang bukti (BB) kami amankan digudang BB,” terangnya.

Diketahui, kasus penyeludupan pupuk subsidi dari Madura ke Wilayah Tuban ini berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juli 2024 lalu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengungkapan itu, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu KHP asal Sampang alias Noni, WSB selaku pemilik toko pertanian di Kecamatan Soko, serta SUG, pemilik toko pertanian asal Kecamatan Grabagan.

Ketiga terdakwa dalam memperjualbelikan pupuk subsidi ini tanpa dilengkapi izin, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer. 

Noni memperoleh pupuk dari kelompok tani di wilayah Sampang seharga Rp 190 ribu per satu karung. Lalu dijual ke pihak lain yang bukan distributor atau pengecer resmi, yakni terdakwa SUG dan WSB seharga Rp 220 ribu per satu karung pupuk. 

Selanjutnya, SUG dan WSB menjualnya ke petani Tuban dengan harga Rp 240 ribu, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. (Ibn/Jun).