, () – Tergiur keuntungan besar, seorang warga di Kabupaten Tuban diduga menjadi korban investasi bodong berkedok usaha sembako, dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

Merasa tertipu adanya dugaan investasi bodong tersebut, Heri Sutrisno (58) warga Kecamatan Palang, bersama korban lain, Soli Sujarwo, warga Kecamatan Plumpang itu akhirnya membuat pengaduan ke Mapolres Tuban, Jumat (5/5/2023). Dalam hal ini sebagai pihak terlapor, yakni ES, warga Kecamatan Jenu.

Heri menyampaikan, sebenarnya ada sekitar 30 korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Kendati begitu, sementara ini baru ada 6 korban yang dikabarkan membuat laporan lantaran beberapa korban lain kurang cukup barang bukti.

“Itu ada beberapa orang yang tidak ada surat perjanjiannya secara jelas. Kalau 6 orang ini kebetulan ada surat perjanjian dengan ES,” tuturnya.

Heri menceritakan, awal mula kasus ini terjadi sekitar dua tahun lalu, dimana ia ditawari bisnis investasi dengan nama ‘‘ oleh ES, dengan nilai investasi tertentu dan dijanjikan keuntungan dari modal sebesar 50 persen.

“Gak mesti dapatnya sebulan bisa dapat untung Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, fluktuatif sebenarnya, tergantung presentase dan perhitungannya,” urainya.

Pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan ternama di Tuban itu menyebutkan, total modal yang ia gelontorkan selama beberapa bulan mengikuti bisnis investasi ini sebesar Rp120 juta.

“Saya sudah pernah dapat keuntungan 4 kali selama 4 bulan. Sekarang uang Saya itu kan tidak kembali, ternyata waktu Kita minta ke ES dia bilang kalau dikelola oleh pihak lain,”ucapnya.

Dikatakan Heri, berdasarkan pengakuan ES, bahwa bisnis investasi ini dikelola bersama dengan seorang perempuan berinisial Ul yang memiliki toko sembako.

“Saya gak mau tahu itu urusan ES sama UI, sedangkan Kita para korban taunya Kita setor ke ES, kenapa sekarang baru bilang ada pihak lain,” ujarnya.

Heri mengemukakan, jika informasi yang diterima sebelumnya, bahwa pemodal besar yang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp200 juta. Setelah mendapatkan keuntungan, pemodal itu langsung keluar, sehingga investasi tersebut macet.

“Uang itu kan harusnya mengalami perputaran, tapi malah pemodal besar itu keluar. Namun ES sendiri justru tidak mau mengembalikan dana para korban, malah menyewa pengacara buat ketemu sama Kita. lalu kenapa bayar pengacara bisa tapi mengembalikan uang Kita tidak bisa,” bebernya.

Setelah pengaduan ini, Heri berharap agar pihak kepolisian segera memproses aduannya dengan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Apabila terduga pelaku tidak bisa bertanggung jawab, maka perkara tersebut tentu akan serahkan kepada penegak hukum. (Ibn/Jun).