TUBAN – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di semua jenjang harus dilakukan secara adil, serta tanpa pungutan biaya sepeserpun.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama dengan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban di Pendapa Kridha Manunggal, Sabtu (24/5/2025).

Dalam paparannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menyebut pada tahun ini jumlah lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI sebesar 23.496 anak. Di jenjang SMP, lulusan SD/MI tercatat sebanyak 15.960 anak, dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 18.714 anak. Sedangkan untuk lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak, dengan daya tampung SMA/SMK/MA sebanyak 15.144 anak.

“Dalam proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun,” kata Lindra di hadapan para kepala sekolah.

Dalam kesempatan itu, Bupati lajang tersebut juga memastikan kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak nantinya. Hal itu menghindari masalah anak yang tak bersekolah.

“Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak yang lulus bisa melanjutkan,” lanjutnya.

Menanggapi tindakan yang dilakukan untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS), Abdul Rakhmat akan melakukan pendataan dan verifikasi data ATS. Menurutnya pendataan tersebut merupakan langkah awal untuk dapat menyusun strategi kedepannya.

Adapun pendataan itu nantinya akan dilakukan oleh Pemdes untuk ATS yang berstatus Belum Pernah Bersekolah (BPB), ATS yang Drop Out (DO), maupun Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).

“Bentuk penangannya ya seperti pemberian bantuan pendidikan, beasiswa, penyediaan pendidikan nonformal, pendidikan vokasi ataupun penyediaan angkutan sekolah gratis,” kata Rakhmat.

Senada dengan yang disampaikan oleh Bupati, Rakhmat juga menekankan dalam SPMB tak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun. Bahkan kegiatan seperti study tour, outdoor learning dan studi banding keluar kota dibatasi secara selektif.

“Seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tambah Rakhmat.

Pihaknya juga menekankan kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilakukan secara sederhana dan tidak memaksa. Serta tidak boleh ada pungutan untuk sarana dan prasarana sekolah dengan memaksimalkan dana BOS. (AN/Tgb).