Hafip menambahkan, kejanggalan lain, pada saat proses koreksi manual, nama dan nomor urut peserta di lembar jawaban tidak dalam kondisi ditutup. Kemudian saksi juga tidak bisa melihat langsung proses skoring.

“Karena panitia desa juga ikut mengoreksi manual, seharusnya nomor urut dan nama peserta tidak terbuka,” imbuhnya.

Masih kata Hafip, setelah proses koreksi selesai, selang 1 jam kemudian hasil scanner baru dicetak. Bahkan meskipun telah terbit berita acara namun tidak semua saksi diminta untuk membubuhkan tanda tangan.

“Bahkan sekarang saksi yang tidak datang saat koreksi baru diminta untuk tanda tangan berita acara. Dan masih ada beberapa saksi yang belum tanda tangan,” katanya.

Sementara itu, Camat Merakurak, M Mustakim membeberkan, bahwa koreksi secara manual merupakan hasil kesepakatan bersama yang sudah dikoordinasikan dengan Dinsos P3A PMD serta perwakilan Airlangga Assesment Center (AAC) Universitas Airlangga (Unair).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: