TUBAN (Ronggo.id) – Sepanjang tahun 2024 jajaran Polres Tuban, tak pernah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena nilai kerugian negara dari perkara yang ditanganinya tak sampai Rp200 juta.

Walau demikian pada tahun lalu, jajaran Satreskrim Bumi Ranggalawe menangani banyak kasus korupsi di pusaran pemerintah desa. Perkara rasuah itu dari laporan masyarakat, maupun temuan jajaran kepolisian sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, setiap tahun jajarannya menargetkan dua berkas perkara korupsi yang harus dituntaskan. Perkara yang akan dilimpahkan ke Kejari dengan batas nilai kerugian negara minimal Rp200 juta.

“Tentunya ada kerugian negara minimal yang harus kita capai, berkaitan dengan berkas yang akan dibawa ke kejaksaan,” kata Dimas Robin, Selasa (31/12/2024).

Dimas mengakui, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, telah menangani banyak kasus korupsi di pusaran pemerintahan desa. Lantaran nilai kerugian di bawah Rp200 juta, sehingga berkas-berkas tersebut dimasukkan ke Inspektorat Pemkab Tuban.

“Kita limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pengembalian (kerugian) daripada menjadi terlapor atau terperiksa,” ujar Dimas.

Hingga penghujung tahun 2024, ungkap Dimas, ada beberapa kasus korupsi yang masih belum rampung ditanganinya. Termasuk dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menyisakan tiga hingga empat desa.

“Prosesnys akan kita lanjutkan lagi di tahun depan (2025),” imbuhnya.

Ketika disinggung terkait jumlah perkara korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan, perwira yang pernah tugas di Mabes Polri itu menyebut angkanya nihil.

“Tahun ini berkas kita (di Kejari) kebetulan masih nol, tapi sudah ada beberapa berkas yang kita limpahkan kepada inspektorat untuk dilakukan pengembalian,” pungkasnya.(Ibn/Tgb)