, (Ronggo.id) – Belakangan ini sejumlah tower seluler yang berdiri di wilayah Kabupaten Tuban terpaksa disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran belum mengantongi izin lengkap.

Kebanyakan menara telekomunikasi tersebut baru sebatas memegang surat izin domisili dari desa dan kecamatan. Seperti di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang beberapa waktu lalu aktivitas pembangunannya dihentikan Satpol PP.

Tak hanya di Kecamatan Grabagan, salah satu tower di Kecamatan Soko yang sudah berdiri kokoh disinyalir juga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Hal ini diungkap oleh salah satu sumber media ini yang enggan disebut namanya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Camat Soko, Sucipto menyatakan tidak tahu jika tower yang berdiri ditengah permukiman warga tersebut diduga masih belum memegang dokumen perizinan dari dinas yang membidangi.

Ia mengaku, bahwa sebelumnya sempat didatangi oleh pengelola tower dengan membawa surat permohonan domisili yang sudah ditangani oleh kepala desa dan surat pernyataan persetujuan dari warga setempat.

“Yang bersangkutan ke saya membawa berkas-berkas. Informasi yang disampaikan ke saya itu nanti akan diajukan untuk proses perizinan. Tapi kalau ternyata sekarang belum ada izin, mereka tidak ada konfirmasi ke saya atau koordinasi sama sekali,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menyampaikan bakal segera turun ke lokasi untuk memastikan kelengkapan perizinan tower seluler tersebut.

“Nanti dikroscek di lapangan untuk memastikan ada izinnya atau tidak,” tuturnya.

Semisal belum mengantongi izin, Gunadi menegaskan, akan meminta kepada pihak pengelola agar menghentikan aktivitas pembangunan tower sampai dengan seluruh perizinan terpenuhi.

“Semisal tidak juga berhenti, maka baru dilakukan penyegelan,” tegasnya. (Ags/Jun).