, (Ronggo.id) – menyambut suka cita putusan (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MK menyatakan bahwa batas usia capres -cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menyambut putusan itu, para pendukung yang didominasi kalangan milenial, pelaku UMKM serta komunitas ojek online ini meluapkan kegembiraannya dengan menggelar tasyakuran di sebuah cafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Tuban, Senin (16/10/2023) malam.

Koordinator Relawan Bolone Mas Tuban, Yuri Novianto mengungkapkan, putusan MK ini membuat kans Gibran terbuka lebar untuk maju dalam pertarungan tahun 2024. Pasalnya, pria kelahiran 1 Oktober 1987 yang kini menjabat Wali Kota Solo itu memenuhi kriteria persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai capres ataupun cawapres.

“Putusan MK ini tentu sejalan dengan harapan pendukung Mas Gibran, yaitu Mas Gibran bisa berlaga di pilpres,” ungkapnya.

Dikatakan Yuri, tasyakuran ini sekaligus dalam rangka menyambut . Semangat sumpah pemuda ini berbanding lurus dengan spirit yang ditunjukan Gibran  sebagai sosok pemimpin muda yang memiliki tekad kuat untuk mengukir prestasi.

Terbukti, selama memimpin Kota Solo, Gibran dinilai sukses membawa UMKM semakin berkembang, dan juga memberikan wadah bagi generasi muda untuk terus berkreasi.

“Kami berharap kesuksesan Mas Gibran ini dapat dirasakan seluruh masyarakat , bukan hanya di Kota Solo saja,” ujarnya.

Yuri mengaku bakal terus mendukung langkah politik yang diambil Gibran, termasuk menggalang suara hingga ke pelosok-pelosok apabila putra sulung itu maju menjadi capres ataupun cawapres.

“Siapapun pasangan Mas Gibran dalam pilpres nanti, kami bakal terus berjuang sekuat tenaga untuk memenangkan,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: