TUBAN – Satuan Reskoba Polres Tuban menyita ribuan pil dobel L dari dua orang pengedar di wilayah Kabupaten Tuban. Pelaku yang kini ditahan di Mapolres setempat tersebut masing-masing, SK, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan SY, asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Tuban.

Dari tangan SY polisi menyita total barang bukti 6.000 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,94 gram. Sedangkan dari tangan SK aparat menyita pil jenis sama sebanyak 7 butir.

Menurut Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo, pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang di Bumi Wali ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas mendatangi warung kopi di kawasan Kecamatan Palang tempat para pelaku bertransaksi.

“Kami awalnya mengamankan pelaku SK dengan barang bukti tujuh butir, dan uang sebesar satu juta dari hasil penjualan,” kata Harjo.

SK mengaku mendapatkan ribuan barang haram itu dari pelaku SY yang kebetulan juga berada di warung kopi tersebut. Saat itu juga langsung mengamankan pelaku SY, dan ternyata residivis dengan kasus yang sama, dengan barang bukti 5.000 butir dobel L, sabu 0,36 gram dan empat butir inex dengan berat 1,60 gram, beserta alat hisap.

Tak berhenti sampai disitu, petugas lantas melakukan pengembangan dengan cara menggeledah tempat kos pelaku SK di wilayah Asemrowo, Kota Surabaya. Disana petugas kembali mendapati 1.000 pil dobel L dan sabu 0,58 gram beserta alat hisap.

Hasil interogasi, pelaku SY ini mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari bandar di wilayah Surabaya melalui sistem ranjau. Sepuluh butirnya di beli dengan harga Rp10 ribu, kemudian dijual kepada SK seharga Rp11 ribu.

“SK menjual kepada orang lain seharga 50 ribu per sepuluh butir,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 2023 tentang kesehatan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku SY dijerat pasal berlapis, pasal 435 dan 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan pasal 114 juncto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ibn/Tgb).