TUBAN, (Ronggo.id) Ratusan Sekolah Dasar (SD) di hingga kini belum bersertifikat atas nama . Pasalnya pihak desa masih belum berkenan menyerahkan tanah khas desa sebagai hak pakai.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sertifikat Tanah di Dinas (Disdik) Kabupaten Tuban, Istaji mengatakan, dari sekitar 760 Sekolah Dasar di Kabupaten Tuban, tercatat baru sekitar 530 yang sudah selesai disertifikatkan atas nama .

“Jadi saat ini yang belum terealisasi tersisa 230 an,” kata Istaji yang juga sebagai Analis Barang Milik Daerah, , Kamis (16/3/2023).

Istaji menjelaskan, alasan belum menyetujui hak pakai atas nama Pemkab, karena berbagai pertimbangan, salah satunya harus menunggu persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Beberapa jawaban dari Kades yang saya ditemui, beliaunya (Kades,Red) pinginnya ada rapat dari desa dengan BPD, kalau ada persetujuan beliaunya siap menyerahkan,” terangnya.

Atas kendala ini, Lanjut Istaji, Dispendik masih akan mengkaji ulang untuk pemberian bantuan, seperti rehab gedung ataukah opsi lain berupa pembangunan gedung sekolah baru bagi tanahnya belum bersertifikat.

“Sebab syarat bantuan, rehab dan sebagainya tanah harus bersertifikat atas nama Pemkab. Bahkan kami ngomong dari hati ke hati ke pihak desa, bahwa program ini semata-mata untuk anak-anak di desa itu sendiri,” imbuhnya.

Istaji menuturkan, program sertifikat sekolah ini, Dispendik bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban sebagai Landing Sektor. Yang mana ditargetkan selesai di akhir tahun 2023.

“Hasil Koordinasi dengan target selesai hingga akhir 2023 ini. Tapi masalahnya dilapangan tidak semudah itu,” tuturnya.

Ditanya apakah ada kompensasi bagi pihak desa, Istaji menyebut bahwa bukan kompensasi, melainkan bagi perangkat desa dan kepala desa yang terlibat sebagai panitia di lapangan.

“Jadi bukan kompensasi tapi honor saksi. Yaitu 2 perangkat sebagai saksi, dan kepala desa. Nilainya Rp275 ribu per orang perbidang, lalu dipotong pajak 6 persen, itu yang kami berikan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, , Aditya Halindra Faridzky menegaskan, jika tanah yang terdapat bangunan Sekolah Dasar masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD) atau Tanah Negara (TN), maka Pemkab Tuban tidak bisa menyalurkan bantuan ke sekolah tersebut, Selasa (28/2/2023) lalu.

Ia menyatakan, jika Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berkenan memberikan tanahnya menjadi aset Pemkab, maka dirinya akan mencari tanah baru untuk didirikan bangunan SD baru, sehingga aset tanahnya atas nama Pemkab Tuban.

“Pemkab tidak bisa tukar guling. Kalau tanah yang di desa tidak diserahkan, maka Kita akan cari tanah baru dan merelokasi sekolah yang tanahnya sudah bersertifikat atas nama Pemkab Tuban,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: