“Mereka yang mendapatkan remisi ialah napi yang berkelakuan baik saat berada di dalam Lapas dan telah menjalankan hukuman minimal 6 bulan sebelum memperoleh remisi. Berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Sementara itu, Harianto mengaku bersyukur dan terima kasih kepada dan pemerintah, karena dirinya telah mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini.

“Dulu saya terlibat kasus perampokan dan di vonis hukuman 5 tahun penjara. Alhamdulillah, sekarang bisa bebas dan kembali bersama keluarga,” pungkasnya. (Said/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: