, () – Momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 78, menjadikan ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban sedikit bernafas lega. Pasalnya, pada momen tersebut, sedikitnya 316 mendapat remisi Hari Kemerdekaan.

Pada pembacaan remisi yang dilakukan dalam kegiatan Upacara Peringatan tersebut, tiga diantara ratusan napi langsung mendapatkan vonis bebas dan bisa menikmati udara luar.

Kepala Tuban, Siswarno mengatakan, jika pemberian remisi ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi atau Pengurangan Pidana. Untuk itu, Lapas Kelas IIB Tuban mengajukan 316 dari 494 napi untuk mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini dalam rangka HUT RI ke 78 Tahun, sehingga Lapas Tuban mengajukan remisi kepada 316 narapidana Lapas Tuban,” ungkap Kalapas Siswarno usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskan, bahwa remisi bukan dimaknai sebagai hak napi, melainkan apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan keterampilan di dalam Lapas dan menjadi lebih mandiri untuk kemaslahatan negara.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: