, (Ronggo.id) – Ratusan Kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban bakal segera menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan para petinggi itu seiring dengan adanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades telah diagendakan pada 20 Juni 2024, yang akan berlangsung di Pendopo Kridha Manunggal Tuban.

“Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, teman-teman Kades se-Kabupaten Tuban akan mendapatkan SK perpanjangan selama 2 tahun yang akan datang,” tuturnya, Senin, (17/6/2024).

Mas Lindra panggilan karib Bupati Tuban itu menyebutkan, jumlah kades yang akan diperpanjang masa jabatannya sekitar 302 dari total 311 kades se-Kabupaten Tuban.

“Harusnya 311, tapi kalau nggak salah ada 9 jabatan kades yang kosong, karena meninggal, dan ada yang mengundurkan diri menjadi caleg,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban, Sugeng Purnomo mengaku masih menunggu aturan teknis, baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan jabatan kades.

“Kami sudah melayangkan surat penegasan ke Kemendagri, sifatnya meminta penjelasan. Karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri, minimal menunggu SE (surat edaran),” katanya, Senin (3/6/2024).

Sugeng menegaskan, apabila aturan teknisnya sudah turun, maka Pemerintah Kabupaten Tuban akan segera menindaklanjuti.

“Yang jelas jabatan kades diperpanjang. Kami pasti tunduk dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: