TUBAN – Puluhan calon pengantin di Kabupaten Tuban gagal menikah karena masa penerapan PPKM darurat. Pasalnya, karena calon enggan melakukan swab antigen dan ada juga yang terpapar virus Covid-19.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, ada 350 pasangan calon pengantin yang telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahannya.
Dari jumlah tersebut, 60 calon pengantin menunda jadwal pernikahan disertai alasannya.
“Mereka calon pengantin hanya menunda tidak membatalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menyebut, dalam masa PPKM darurat, calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus wajib swab antigen begitupun wali dan dua orang saksi.
”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari calon pengantin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Mashari.
Hal itu, merujuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor: SE.P.001/DJ.III/HK.007/07/2021 tertanggal sejak tujuh Juli 2021.
”Kalau SE Menag itu sudah dijelaskan, pengantin, wali dan skasi wajib swab antigen dan menerapkan Prokes ketat. Lalu, yang hadir saat akad hanya terbatas 6 orang saja,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Tuban menerima peraturan yang tertuang dalam SE Menag yang akan melangsungkan pernikahan. Karena sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.
“Persyaratan seperti ini jangan dianggap memberatkan, demi menjaga kesehatan bersama. Dan semoga tidak ada klaster baru dalam peristiwa pernikahan,” pungaksanya.
