TUBAN, (Ronggo.id)Kontrak perpanjangan sewa lahan milik warga , , Kabupaten yang dilewati Jalur pipa milik EP Sukowati Field resmi diteken.

Sebelumnya, sejumlah warga ramai-ramai mendatangi CPA Block Mudi, Desa Rahayu, dengan maksud menagih uang sewa yang tak kunjung dibayarkan oleh Pertamina EP, Senin (13/2/2023). Kemudian dilakukan audensi dan diperoleh kesepakatan bahwa penandatanganan pemanfataan lahan akan berlangsung Rabu (15/2/ 2023) hari ini.

Komitmen bersama tersebut kali ini direalisasi oleh Pertamina EP. Bertempat di Balai Desa Bulurejo, penandatanganan dilakukan, selain pemilik lahan dan perwakilan Pertamina EP, hadir pula pihak pemerintah desa dan Forkomica Rengel.

Public Relation Staff Pertamina Sukowati Field, Zona 11, Subholding Up Stream, Yudha Prawira mengatakan, dibutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja untuk pembayaran uang sewa lahan sejak kontrak sewa ditandatangani.

Dalam kesempatan itu, Yudha panggilannya menyampaikan terimakasih kepada Forkopimca maupun pemerintah desa yang selalu berpikir positif dan terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

“Alhamdulillah dengan komunikasi yang baik itu, sehingga harapan dan tujuan masih-masing pihak dapat terakomodir,” tuturnya.

Ditanya, apakah ada rencana pembebasan lahan, Yudha mengaku bahwa berkaitan hal tersebut belum bisa memberikan kepastian, karena masih menjadi pembahasan ditingkat manajemen lebih atas.

“Soal pembebasan lahan, dari field kami telah mengusulkan kepada manajemen lebih atas daripada kami,” ujarnya.

Perangkat Desa setempat, Aspriyo mengungkapkan, didesanya terdapat 124 petak lahan yang dilewati pipa milik Pertamina EP, 82 petak diantaranya milik warga, sedangkan sisanya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

“Yang tidak hadir penandatangan kali ini ada 4 orang pemilik lahan, besok atau lusa akan kita undang untuk segera menyusul,” ungkapnya.

Mengenai keterlambatan perpanjangan kontrak sewa lahan, menurut Aspriyo adalah sesuatu yang wajar, pasalnya beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh Pertamina EP tidak kunjung dilengkapi oleh pemilik lahan.

“Karena memang dokumen dari warga belum lengkap sehingga pihak Pertamina belum berani untuk memperpanjang kontrak sewa lahan maupun pembayaran sewa,” ucapnya.

Ditempat yang sama, , Eko Wardoyo menyatakan, meskipun sempat terjadi keterlambatan, namun proses administrasi perpanjangan kontrak sewa lahan di Desa Bulurejo terhitung lebih cepat daripada daerah lain.

“Ada yang sudah sosialisasi sejak bulan lalu, tetapi pemberkasanya hingga saat ini belum kelar,” bebernya.

Kendati demikian, Eko berharap, kedepannya tiga bulan sebelum masa kontrak lahan habis sudah ada sosialisasi, antara perpanjangan pemanfaatan lahan atau pembebasan lahan. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: