TUBAN, () – Sesosok mayat perempuan paruh baya ditemukan meninggal dipekarangan rumah miliknya di Jalan Dr Sutomo, Kabupaten Tuban.

Mayat perempuan yang diketahui bernama Tiang Nio Alias Indrianawati (75) tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, lantaran beberapa waktu lalu masih terlihat sehat dan merupakan salah seorang tergugat dari kasus sengketa tanah di , Senin (30/9/2024).

Kuasa hukum korban, Nur Azis yang datang ke lokasi lantaran mengetahui kondisi Tiang Nio mengatakan bahwa, sebelum ditemukan meninggal, korban masih dalam kondisi sehat.

“Kondisinya sehat-sehat saja, selama ini saya juga sering berkunjung kesini. Dan menurut pengakuan mbak Rahma yang menyewa ruko milik korban kondisinya kemarin segar bugar,” ungkap Nur Aziz saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, jika kliennya tersebut merupakan tergugat 1 dalam kasus sengketa tanah yang ditempatinya sejak lama, sementara penggugat merupakan cicit dari salah satu pembeli obyek sengketa.

“Tanah itu dulunya dibeli oleh lima orang, dan berdasarkan eigendom 1884. Sementara sudah terjadi gugatan sebanyak tiga kali. Tapi sebelumnya gugatan mereka tidak pernah diterima oleh Majelis Hakim,” terangnya.

Adanya peristiwa tersebut, lanjut Nur Aziz, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus itu. Pasalnya, sebelum kejadian, ada dugaan pengerusakan kunci pagar rumah korban.

“Jelas kami minta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga nanti bisa diketahui bersama apakah korban ini murni meninggal dunia biasa atau ada penganiayaan yang dialami klalen saya sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Tuban, AKP Budi Friyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus penemuan mayat ini, karena korban merupakan tergugat 1 sengketa tanah eigendom tahun 1884.

“Ditemukan seorang mayat perempuan paruh baya yang berusia sekitar 75 tahun. Korban tersebut diketahui juga tinggal sendiri. Sementara pendalaman kasus ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: