TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pengerusakan pagar rumah milik Suwarti (40) dan Mudrik (50) yang merupakan warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban semakin panjang. Kuasa hukum pelapor dan terlapor memiliki perbedaan sudut pandang pada penerapan yang dituduhkan kepada para terlapor.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11) lalu, kuasa hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno mengatakan perlu pengkajian ulang terhadap pasal yang dituduhkan. Kemudian hal itu, direspon dengan kuasa hukum pelapor, Nur Aziz yang mengatakan penerapan pasal sudah tepat dan benar.
Kini giliran kuasa hukum terlapor yang menegaskan tentang penggunaan pasal 170 ayat 1 KUHP tersebut. Menurut Kuasa Hukum Terlapor, Nang Engki Anom Suseno mengatakan penerapan pasal 170 ayat 1 KUHP tidak cukup diterapkan hanya dengan terpenuhinya unsur secara terang-terangan dilakukan lebih dari 2 orang tetapi harus dilihat maksud dan tujuannya.
“Dalam pasal 170 Ayat 1, pasal tersebut tidak cukup di terapkan hanya dengan telah terpenuhinya unsur Secara terang-terangan dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Menerapkan pasal itu harus dilihat dari makna asli dan maksud asli, regulatif idea dan Original intens maksud para pembentuk undang-undang,” terang Nang Engki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Engki menambahkan, pihaknya memberikan clue terkait apa yang dikehendaki pasal 170 ayat 1 KUHP itu bisa dilihat dari pasal 141 Wetboek van Strafrecht. Ia juga mengatakan, pasal tersebut masuk kedalam bab V delik kejahatan terhadap kepentingan umum
“Kami kasih clue ya Apa yang dikehendaki para pembentuk undang-undang dalam pasal 170. Yang pertama itu bisa dilihat dalam Pasal 141 Wetboek van Strafrecht. Yang kedua pasal 170 Ayat 1 KUHP itu di masukan dalam buku II (tentang kejahatan) bab V sebagai delik Kejahatan terhadap kepentingan umum, clue lain kami yakin Penasihat Hukum Pelapor sangat paham apa lagi beliau pengajar Hukum. Sekali lagi kami berharap penyidik lebih berhati hati, dalami secara komprehensif,” terangnya.
Lawyer yang tergabung dengan W.E.T Law Institute tersebut menjelaskan, perkara tersebut seharusnya harus dilihat dari sudut pandang Delneming (Penyertaan). Artinya harus diperjelas pelakunya siapa, yang ikut serta diapa dan siapa yang menyuruh harus diperjelas lagi.
“Benar sekali jika perkara harus dipandang dalam sudut delneming atau penyertaan. Artinya harus diperjelas Siapa Plegernya (pelaku), siapa Medepleger (turut serta) atau Doelplegernya (menyuruh melakukan). Nah bagaimana mungkin ada pelaku turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana jika yang melakukan atau yang disuruh belum jelas,” jelasnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum terlapor juga mempertanyakan posisi kontraktor yang merupakan algojo dalam proses perobohan pagar yang terjadi pada Sabtu (24/8) lalu. Pihaknya mendorong kepada penyidik untuk mendalami hal tersebut.
“Jika saya suruh A membunuh B kemudian saya buat surat pernyataan bertanggingjawab, apakah Hanya saya yang di proses hukum? Tentu B yang lebih dulu di proses sebagai pelaku atau pleger. Dalam perkara ini yang melakukan perobohan kan ini kontraktor rekanan. Sekarang dimana posisi rekanan itu dalam perkara ini? Sepertinya penyidik perlu mendalaminya kembali,” pungkasnya.
Sebelumya, Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz mengatakan pasal 170 ayat 1 KUHP yang dituduhkan atas perkara pengerusakan pagar rumah milik Suwarti (40) dan Ali Mudrik (50) telah tepat dan benar menurut hukum. Pasalnya para terlapor tersebut secara terang-terangan dan bersama-sama merusak pagar milik pelapor.
“Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (Openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi (Openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum. Unsur dengan tenaga bersama- sama (Met Vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” terang Aziz.
Aziz juga menjelaskan, pihak kontraktor sebelumnya tidak mau mengeruk pagar rumah milik Suwarti dan Mudrik jika tidak dipaksa oleh Kepala Dusun (Kasun) Kadutan untuk segera membongkar pagar tersebut.
“Pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar dan didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar,” kata Nur Aziz. (Hus/Jun).