TUBAN, (Ronggo.id) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 bagi buruh atau pekerja hampir dipastikan molor, tak terkecuali UMK Tuban.
Sedianya, Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November. Sedangkan untuk UMK, rencananya ditetapkan paling lambat pada 30 November besok.
Namun hingga H-1 batas akhir penetapan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha belum juga menggelar rapat pleno untuk membahas tentang besaran kenaikan upah.
Padahal, hasil rapat pleno itulah yang nantinya direkomendasikan kepada Bupati Tuban untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Suwito mengaku masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengatur tentang skema perhitungan upah.
“Kita masih menunggu surat edaran Kemenaker,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, Suwito mengungkapkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan aturan sistem pengupahan bagi para buruh.
“Kita masih menunggu surat edaran dari Kemenaker yang akan menjadi pijakan untuk menghitung UMK,” terangnya, Senin (11/11/2024).
Sejauh ini, kata Suwito, Depekab Tuban baru sebatas membahas soal tata tertib, termasuk jadwal rapat pleno pengusulan UMK yang telah disepakati pada tanggal 22 November 2024.
“Tetapi kita juga akan menyesuaikan situasi dan kondisi, tergantung kapan SE Kemenaker itu turun,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan dari Kemenaker saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, ungkap Suwito, untuk penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November. Sedangkan untuk UMK rencananya ditetapkan oleh Gubernur pada 30 November 2024.
“Kapasitas Depekab hanya memberikan rekomendasi ke Bupati. Kemudian Bupati meneruskan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tutupnya. (Ibn/Jun).