, () – Kejadian tak mengenakkan dialami oleh salah seorang warga bernama Suwarti (40) asal , Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Pasalnya, setelah pulang bekerja selama tujuh tahun dari Merauke, Suwanti dan suaminya, Mudrik (50) mendapati pagar rumahnya sudah hancur akibat pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mlagi.

Menurut kesaksian dari Suwanti, selaku pemilik rumah, pihaknya baru mengetahui pembongkaran tersebut setelah seminggu dia pulang kerumahnya. Ia menambahkan, sertifikat tanah yang selama ini mereka pegang dinyatakan salah oleh pihak desa, dan Pemdes setempat telah mengirim surat peringatan bahwa rumah mereka akan dieksekusi.

“Saya pulang satu minggu setelah kejadian pembongkaran yang terjadi pada Sabtu (24/8) lalu. Rumah tersebut sudah lama kami tempati jauh sebelum tahun 1993. Meskipun kami bekerja di Merauke, setiap satu hingga dua tahun kami selalu pulang,” kata Suwanti saat ditemui usai melaporkan pembongkaran pagar rumahnya ke , Senin (23/9/2024).

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Suwanti, Nur Aziz menegaskan, jika kliennya sebagai pemilik tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01033 dengan luas 598 meter persegi, merasa dirugikan oleh tindakan Pemdes Mlangi atas pembongkaran paksa pagar tanpa izin pemilik rumah.

“Kejadian bermula pada Rabu, 21 Agustus lalu, ketika Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud, meminta anak Suwarti, Santi Nur Jannah (25), untuk menyerahkan sertifikat tanah ke Kantor Desa. Kemudian tanpa ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba terjadi pembongkaran itu,” jelas Nur Aziz kepada Ronggo.id.

Dihari yang sama, Pemdes Mlangi mengeluarkan Surat Peringatan yang memerintahkan Suwarti untuk membongkar tembok pagar rumahnya dalam waktu tiga hari. Bahkan terdapat kalimat perintah disertai ancaman bahwa jika tidak dilaksanakan, akan ada pihak berwenang yang melaksanakan pembongkaran paksa.

“Itu informasinya akan digunakan sebagai saluran air, sehingga pemilik sah dipaksa untuk dilakukan pembongkaran. Bahkan jika tidak dilaksanakan, maka akan ada pihak berwenang yang melakukan pembongkaran paksa dengan melibatkan alat berat jenis excavator,” ujarnya.

Dirinya mengemukakan, bahwa selama ini, tanah yang dipegang kliennya tersebut dinyatakan salah dan bahkan pihak Pemdes sempat mengirim surat peringatan bahwa rumah mereka akan dieksekusi.

“Maka kemudian, pada 24 Agustus 2024 kemarin, Pemdes Mlangi melakukan pembongkaran tembok pagar rumah Suwarti tanpa persetujuan atau izin pemilik,” terang Nur Aziz.

Managing Partner dari Azis Law tersebut mengemukakan, berdasarkan SHM batas tanah tersebut berada diatas lahan milik Suwarti dan tidak masuk dalam wilayah jalan umum maupun tanah milik desa seperti yang disampaikan Pemdes setempat.

“Tindakan pembongkaran ini dianggap sebagai tindakan perampasan hak milik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah desa, sehingga kami melaporkan kejadian itu kepada Polres Tuban,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, Pemdes Mlangi enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menerangkan, pihaknya baru menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.

“Baru kami terima laporan itu, selanjutnya akan didisposisikan ke unit yang akan menangani,” tutup AKP Dimas Robin Alexander. (Hus/Jun).