TUBAN – Pabrik rokok PT Gudang Garam di Tuban diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 27 orang karyawan secara sepihak. PHK tersebut dilakukan oleh PT Merdeka Nusantara, selaku penyedia tenaga kerja untuk pabrikan rokok itu, pada bulan November 2023 lalu.

Kabar terjadinya PHK tersebut menjadi heboh di tengah masyarakat lantaran terunggah di jagat maya. Media sosial menyebut bila pemecatan terhadap puluhan karyawan tersebut dilakukan sepihak. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, yang digadang bisa menjadi penengah perselisihan ketenagakerjaan, juga belum memberi keterangan.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, HRD PT Merdeka Nusantara (MN) selaku pengelola man power, Adib Musyafak, tidak menampik adanya pengurangan sebanyak 27 karyawan tetap dari unit produksi pada November 2024 lalu dengan alasan efesiensi.

“Yang di PHK itu sebanyak 27 orang, dan satu orang diberhentikan karena pelanggaran berat,” ungkap Adib Musyafak kepada Ronggo.id, Selasa (21/01/2025).

Dalam mengambil keputusan tersebut, pihak perusahaan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari etos kerja, hingga pelanggaran yang tidak bisa ditolerir sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kendati begitu perusahan tetap memberikan kompensasi penuh, berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja hingga sisa hak lainnya yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja.

“Tetapi, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat hanya kita berikan uang pisah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyesalkan atas informasi yang disampaikan melalui media sosial terkesan menyudutkan perusahaan. Padahal sejauh ini PT MN telah patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan menebar informasi sepotong yang bisa menuai pro kontra,” harapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari mengatakan, manajemen Merdeka Nusantara sempat datang untuk konsultasi terkait PHK. Namun yang dikonsultasikan secara umum, bukan kasuistik.

Erny, panggilan karibnya itu menjelaskan, sepanjang sudah sesuai presedur, dan hak-hak karyawan terpenuhi, maka PHK bisa dilakukan. Akan tetapi apabila salah satu pihak menolak PHK, maka bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan penyelesaian menggunakan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

“Kalau PHK sudah inkrah, maka tugas kami memastikan bahwa hak-hak karyawan sudah terpenuhi,” tandasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Suwito, tak menanggapi konfirmasi yang dilakukan Ronggo.id. Sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor whatsapp-nya, terkait dengan PHK di pabrik rokok Gudang Garam, juga tak direspon. (Ibn/Tgb).