TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban menargetkan, pembangunan pabrik pengelolaan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban terealisasi tahun 2025 ini.
Sedianya mega proyek dari dana World Bank (Bank Dunia) senilai lebih dari Rp100 miliar itu telah ditenderkan pada tahun 2024 lalu, namun gagal. Hal itu terjadi akibat tebalnya persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Tuban dan peserta tender.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Bambang Irawan mengungkapkan, pabrik pengelolaan sampah yang akan dibangun di atas lahan seluas dua hektar itu tertunda, lantaran banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Tuban, maupun oleh peserta tender.
“Yang ditenderkan bukan hanya kontruksi dan peralatan, pengelola sementara juga ikut dilelang sebelum diserahkan ke kita,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Proses tender kembali dibuka di awal tahun 2025 ini diharapkan berjalan mulus, sehingga pabrik pengelolaan sampah segera terbangun. Industri pengolah limbah berbasis teknologi Refused Derived Fuel (RDF) itu diharapkan mampu mengelola sampah hingga kapasitas 150 ton per hari.
“Tanggal 26 Februari ini ditargetkan tanda tangan kontrak, semoga tidak molor lagi,” harapnya.
Bambang menjelaskan, hasil pengelolaan sampah ini nantinya bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Terutama bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan bahan bakar batu-bara.
“Nanti kita kerjasama dengan industri-industri di Tuban, untuk membeli sebagai bahan bakar produk pabrik pengolahan sampah ini,” pungkasnya. (Ibn/tgb)
