TUBAN – Seorang anak muda asal Blitar dengan inisial, RR, ditangkap jajaran Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum)/Jatanras Polres Tuban di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pemuda berusia 18 tahun itu, diciduk polisi setelah melakukan aksi Curanmor di Bumi Ranggalawe pada 5 Januari 2025 lalu.

Pelaku menggasak motor milik YI (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang terparkir di Kos Orange yang berada di belakang Perpustakaan Umum tepatnya di Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Kanit Tipidum/Jatanras Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, mengatakan, sebelum melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar kos di tempat tinggal korban.

“Kemudian saat situasi aman langsung motor digasak,” terang IPDA Rudi saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat (24/01/2025).

Pelaku membawa motor korban setelah merusak kabel yang tersambung ke kunci kontak, menggunakan pemotong kuku. Kemudian kabel tersebut disambungkan sehingga mesin dapat menyala, dan langsung dibawa kabur.

Pelaku berhasil ditangkap melalui proses penyelidikan setelah pihak Jatanras menerima laporan awal. Untuk menemukan pelaku, jajaran ini sempat melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi.

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor, janjian sama orang,” tegas Rudi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP. Ancaman pidananya hingga tujuh tahun penjara. (Hus/Tgb).